NADIKABAR.COM — Korban pembobolan transaksi digital masih berisiko menanggung kerugian meski telah melaporkan kejadian tersebut kepada bank. Salah satunya dialami Jessica Tjondrowidjojo, yang mengaku harus membayar 60% dari tagihan kartu kredit senilai Rp 10 juta setelah sanggahannya atas transaksi tanpa izin ditolak pihak bank.

Jessica menceritakan, peristiwa itu terjadi pada suatu malam pada September 2026. Ia menerima notifikasi transaksi kartu kredit hingga 15 kali melalui telepon selulernya. Setelah memeriksa kejadian tersebut, ia menyadari adanya transaksi yang tidak dilakukannya.

Ia kemudian menghubungi pihak bank untuk mengajukan sanggahan. Namun, permohonannya ditolak dengan alasan transaksi tersebut menggunakan kode OTP (one-time password).

"Setelah saya menyampaikan keluhan ke pihak bank, memang saya diberi keringanan yaitu 40%, yang berarti saya tetap harus membayar 60% dari tagihan yang tidak saya gunakan," ujar Jessica dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (23/10/2026).

Jessica menduga pembobolan tersebut berkaitan dengan nomor telepon lamanya yang sudah tidak digunakan sejak 2021, tetapi masih terhubung dengan kartu kreditnya.

Ia menyayangkan penanganan kasus tersebut karena merasa harus menanggung sebagian kerugian atas transaksi yang tidak dilakukannya. Menurut Jessica, pihak bank juga menyampaikan bahwa kejadian tersebut merugikan bank dan nasabah, serta menganggap terdapat kesalahan atau kelalaian dari pihak nasabah.

Pengalaman itu menjadi salah satu contoh persoalan yang disoroti Koalisi Jagalah Warga, yakni posisi nasabah yang dinilai rentan ketika menghadapi sengketa transaksi digital. Koordinator Koalisi Jagalah Warga sekaligus Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan, menilai perlindungan terhadap nasabah dan konsumen perlu menjadi tanggung jawab negara, terutama ketika masyarakat menghadapi risiko penyalahgunaan data pribadi dan penipuan digital.

"Karena itu negara harus mengambil tanggung jawab yang memadai untuk melindungi warga yang mengalami kerentanan, sebagai nasabah dan konsumen," kata Halili.

Menurutnya, hak nasabah untuk memperoleh keamanan dan perlindungan dalam transaksi digital belum mendapatkan perhatian yang memadai dari institusi keuangan maupun pemerintah.

Ia juga menyoroti biaya administrasi bulanan yang rutin dibebankan kepada nasabah. Biaya tersebut, menurut koalisi, semestinya diikuti dengan standar keamanan sistem dan pelayanan yang memadai, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa yang adil ketika terjadi transaksi tanpa izin.

Persoalan ini menjadi semakin penting di tengah meningkatnya ancaman penipuan digital. Koalisi mengutip data Global Anti-Scam Alliance (GASA) yang menyebut 66% orang dewasa di Indonesia pernah menjadi korban penipuan digital, dengan total kerugian mencapai Rp 9,1 triliun.

Bagi koalisi, persoalannya bukan hanya besarnya kerugian, melainkan juga mekanisme pengaduan yang dinilai menyulitkan korban. Dalam sejumlah kasus, nasabah harus menghadapi proses sanggahan yang berlarut-larut, bahkan merasa perlu menyuarakan masalahnya melalui media sosial agar mendapatkan perhatian.

Koalisi Jagalah Warga menilai perkembangan transaksi keuangan digital perlu diimbangi sistem verifikasi yang mampu memberikan perlindungan lebih kuat kepada nasabah. Salah satu tuntutannya adalah memperjelas tanggung jawab bank ketika terjadi transaksi yang disanggah sebagai transaksi tanpa izin.

Perwakilan Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Anindiya Icchanaya Devi, menyampaikan bahwa koalisi mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerjemahkan mandat Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melalui regulasi turunan yang melindungi warga.

Koalisi mendorong penggunaan penyelenggara sertifikasi elektronik (PSrE) sebagai pihak ketiga untuk mekanisme verifikasi independen dalam transaksi keuangan digital tanpa tatap muka.

Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan industri perbankan diminta meningkatkan standar verifikasi transaksi agar tingkat keamanannya memadai, bukan sekadar mengandalkan OTP.

"Hapus praktik pengalihan beban pembuktian sepihak kepada nasabah saat terjadi sengketa transaksi tanpa izin," tegas Iccha.

Koalisi juga meminta bank dan institusi keuangan memperjelas akuntabilitas biaya administrasi bulanan melalui jaminan keamanan serta mekanisme penyelesaian sengketa yang berkeadilan.

Sebagai tindak lanjut, Koalisi Jagalah Warga meluncurkan posko pengaduan untuk membantu masyarakat yang menjadi korban transaksi tanpa izin. Posko tersebut disiapkan sebagai wadah pendampingan, advokasi, dan konsolidasi, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.