"Karena itu negara harus mengambil tanggung jawab yang memadai untuk melindungi warga yang mengalami kerentanan, sebagai nasabah dan konsumen," kata Halili.

Menurutnya, hak nasabah untuk memperoleh keamanan dan perlindungan dalam transaksi digital belum mendapatkan perhatian yang memadai dari institusi keuangan maupun pemerintah.

Ia juga menyoroti biaya administrasi bulanan yang rutin dibebankan kepada nasabah. Biaya tersebut, menurut koalisi, semestinya diikuti dengan standar keamanan sistem dan pelayanan yang memadai, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa yang adil ketika terjadi transaksi tanpa izin.

Persoalan ini menjadi semakin penting di tengah meningkatnya ancaman penipuan digital. Koalisi mengutip data Global Anti-Scam Alliance (GASA) yang menyebut 66% orang dewasa di Indonesia pernah menjadi korban penipuan digital, dengan total kerugian mencapai Rp 9,1 triliun.

Bagi koalisi, persoalannya bukan hanya besarnya kerugian, melainkan juga mekanisme pengaduan yang dinilai menyulitkan korban. Dalam sejumlah kasus, nasabah harus menghadapi proses sanggahan yang berlarut-larut, bahkan merasa perlu menyuarakan masalahnya melalui media sosial agar mendapatkan perhatian.

Koalisi Jagalah Warga menilai perkembangan transaksi keuangan digital perlu diimbangi sistem verifikasi yang mampu memberikan perlindungan lebih kuat kepada nasabah. Salah satu tuntutannya adalah memperjelas tanggung jawab bank ketika terjadi transaksi yang disanggah sebagai transaksi tanpa izin.