"Dengan demikian, masih terdapat sisa kerugian sebesar Rp 1,85 triliun atau 29,7% dari total kasus kerugian yang telah ditetapkan," ujarnya.

"Angka tersebut mengingatkan kita bahwa keberhasilan pemeriksaan tidak berhenti pada rekomendasi, tapi pada perubahan yang dihasilkannya, yakni kerugian dipulihkan, tata kelola diperbaiki, dan manfaat keuangan negara semakin nyata bagi masyarakat," sambungnya.