NADIKABAR.COM — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat 81,4% rekomendasi hasil pemeriksaan yang dilakukan pada periode 2005 hingga 2025 telah selesai ditindaklanjuti oleh berbagai pihak. Hal ini tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026.
Ketua BPK Isma Yatun menyampaikan hasil dari tindak lanjut tersebut telah dilakukan penyetoran uang dan atau penyerahan aset ke negara, daerah, atau perusahaan oleh entitas dari hasil pemeriksaan tahun 2005 sebesar Rp 163,61 triliun.
"Termasuk Rp 3,68 triliun yang berasal dari hasil pemeriksaan periode 2025," kata Isma dalam Sidang Paripurna DPR RI Ke-9 Masa Persidangan Tahun 2026-2027, Selasa (6/10/2026).
Selain itu, BPK mencatat hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara atau daerah yang telah ditetapkan mencapai Rp 6,23 triliun selama periode 2005 hingga semester I 2026.
Isma menyampaikan dari jumlah tersebut, Rp 2,27 triliun telah dilunasi. Kemudian Rp1,9 triliun masih dalam proses angsuran dan Rp 211,46 miliar telah dilakukan penghapusan.
"Dengan demikian, masih terdapat sisa kerugian sebesar Rp 1,85 triliun atau 29,7% dari total kasus kerugian yang telah ditetapkan," ujarnya.
"Angka tersebut mengingatkan kita bahwa keberhasilan pemeriksaan tidak berhenti pada rekomendasi, tapi pada perubahan yang dihasilkannya, yakni kerugian dipulihkan, tata kelola diperbaiki, dan manfaat keuangan negara semakin nyata bagi masyarakat," sambungnya.