NADIKABAR.COM — Jalan tol di Indonesia masih dihantui 9 masalah yang berpotensi membahayakan penggunanya. Hal itu disebutkan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Kendala itu bahkan bisa mengancam nyawa pengendara.

Pengamat transportasi yang juga Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, mengutip pemaparan KNKT dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI belum lama ini, terdapat sedikitnya sembilan masalah keselamatan jalan tol yang memerlukan perhatian mendesak. Berbagai masalah ini diidentifikasi berdasarkan hasil evaluasi data kecelakaan lalu lintas yang terjadi di sejumlah ruas jalan tol.

"Pertama, bahaya pada sisi jalan tol (clear zone). Keberadaan pilar atau struktur kaku (rigid) di dalam clear zone (area bebas hambatan) berisiko tinggi meningkatkan tingkat fatalitas saat terjadi kecelakaan. Untuk memitigasi risiko tersebut, direkomendasikan agar area clear zone maupun median jalan disterilkan dari pilar atau bangunan kaku, dan apabila pilar atau bangunan kaku tidak dapat dihindarkan, maka wajib dipasang pagar pengaman (guardrail) serta bantalan peredam benturan (crash cushion)," kata Djoko dalam keterangan tertulisnya mengutip pemaparan KNKT.

Masalah kedua adalah keterbatasan fasilitas pada Tempat Istirahat (TI) dan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP), khususnya ketersediaan lahan parkir untuk kendaraan berat (Golongan V . Permasalahan utama yang ditemukan meliputi minimnya area parkir kendaraan berat, isu keamanan kendaraan di rest area, belum tersedianya fasilitas istirahat khusus bagi pengemudi truk, serta ketiadaan area parkir khusus untuk kendaraan pengangkut Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

"Guna mengatasi permasalahan tersebut, direkomendasikan beberapa langkah perbaikan sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021, yaitu menyediakan lahan parkir kendaraan berat yang memadai, meningkatkan sistem keamanan di rest area, menyediakan fasilitas istirahat khusus pengemudi truk, serta membangun area parkir khusus untuk kendaraan pengangkut B3," ujar Djoko.

Ketiga, keterbatasan fasilitas bengkel atau perbaikan ringan di rest area. Saat ini, kata Djoko, sebagian besar Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) Tipe A hanya menyediakan fasilitas tambal ban. Padahal, merujuk pada Pasal 19 huruf d Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan Pada Jalan Tol, TIP Antar Kota Tipe A diwajibkan menyediakan fasilitas bengkel perbaikan ringan untuk menangani kendaraan yang mengalami gangguan teknis.