Masalah ketujuh yaitu penataan perlengkapan jalan yang meliputi rambu, marka, serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan. Saat ini, penempatan rambu di beberapa titik masih bertumpuk sehingga membingungkan pengemudi. Selain itu, kondisi pagar pengaman (guardrail) belum sepenuhnya memenuhi standar keselamatan, dan unit penanggung jawab (accountable unit) yang bertugas melakukan pengawasan serta evaluasi perlengkapan jalan belum ditetapkan secara jelas.
Kedelapan, bahaya terdeteksi di lokasi gerbang tol (GT). Keberadaan gerbang tol yang ditempatkan persis di akhir jalan menurun berpotensi menjadi ancaman bahaya (hazard) yang sangat tinggi, terutama jika terdapat kendaraan yang mengalami kegagalan sistem rem (blong). Oleh karena itu, direkomendasikan agar perencanaan dan penempatan gerbang tol dilakukan melalui analisis risiko yang komprehensif, dengan menghindari area rawan kecelakaan di titik akhir turunan.
Terakhir terkait penanganan kondisi darurat untuk kendaraan listrik dan angkutan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Saat ini, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) belum memiliki sarana, prasarana, maupun standar operasional penanganan kegawatdaruratan yang memadai untuk kedua jenis kendaraan tersebut. Selama ini, BUJT hanya mengandalkan koordinasi dengan dinas pemadam kebakaran terdekat saat terjadi insiden kebakaran. Padahal, tidak semua unit pemadam kebakaran memiliki peralatan khusus dan kompetensi teknis untuk memadamkan kebakaran baterai kendaraan listrik atau menangani tumpahan zat B3.
Untuk memitigasi risiko tersebut, direkomendasikan agar peralatan, sarana penunjang, serta kompetensi tim tanggap darurat di jalan tol ditingkatkan dan disesuaikan dengan karakteristik bahaya kecelakaan yang melibatkan kendaraan listrik serta angkutan B3.
"Sembilan catatan evaluasi dan rekomendasi dari KNKT tersebut mempertegas pentingnya integrasi tim redaksi regulasi, penyediaan infrastruktur yang komprehensif, dan kesiapan tanggap darurat di jalan tol. Implementasi langkah-langkah perbaikan ini secara konsisten diharapkan mampu menekan angka kecelakaan serta mewujudkan penyelenggaraan jalan tol yang aman dan berkeselamatan bagi seluruh pengguna," pungkas Djoko.