"Keempat, keselarasan tim redaksi kecepatan operasional dan kecepatan desain (design speed). Saat ini, kecepatan operasional pada area interchange dan ramp on/off masih sama dengan kecepatan desainnya. Kondisi ini berisiko tinggi memicu kecelakaan fatal, sebagaimana terlihat pada beberapa tragedi kecelakaan bus di Simpang Susun Semarang B-C (Bus Sang Engon, 18 korban jiwa), Simpang Susun Krapyak (Bus Cahaya Trans, 17 meninggal dunia), dan ramp off Exit Cikampek (Bus Handoyo, 12 meninggal dunia). Oleh karena itu, direkomendasikan agar kecepatan operasional pada area interchange serta ramp on/off ditetapkan sebesar 75%-85% dari kecepatan desain sesuai dengan prinsip keselamatan jalan yang ramah kekhilafan pengemudi (forgiving road). Untuk interchange antar tol, sebaiknya kecepatan operasionalnya minimal 60 km/jam," sebut Djoko.

Kelima, bahaya genangan air. Menurutnya, banyak kecelakaan di jalan tol dipicu oleh genangan air yang menyebabkan kendaraan mengalami aquaplaning. Hingga saat ini, belum ada regulasi yang mengatur batas maksimum tinggi genangan air yang diperbolehkan di jalan tol. Selain itu, pada beberapa ruas jalan tol masih ditemukan area median yang tidak dilengkapi fasilitas drainase.

"Untuk mengatasi permasalahan ini, direkomendasikan agar disusun regulasi mengenai batas maksimum tinggi genangan air yang diizinkan (permissible standing water), dilakukan pembersihan rumput dan bahu jalan secara berkala agar tidak mengganggu aliran air, serta dilakukan evaluasi sistem saluran air yang disesuaikan dengan kemiringan perkerasan jalan (khususnya pada area turunan dan tikungan) untuk menjamin tinggi genangan tetap berada dalam batas aman," katanya.

Keenam, optimalisasi Jalur Penghentian Darurat (Emergency Safety Zone). Saat ini, keberadaan jalur penyelamat masih memiliki beberapa kelemahan teknis, seperti sudut masuk yang terlalu tajam sehingga menyulitkan manuver kendaraan besar, penggunaan material pengisi berupa campuran tanah-pasir yang dapat memadat/mengeras, serta elevasi kemiringan yang terlalu curam sehingga justru meningkatkan risiko fatalitas saat terjadi kecelakaan. Selain itu, adanya dinding penahan di bagian samping jalur penyelamat berpotensi membahayakan kendaraan, serta belum tersedianya aturan khusus mengenai jalur ini di tingkat Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen).

"Untuk memitigasi masalah tersebut, direkomendasikan agar seluruh jalur penyelamat darurat, baik eksisting maupun yang baru dirancang disesuaikan dengan Surat Edaran Dirjen Bina Marga Nomor 13/SE/Db/2022 tentang Pedoman Perencanaan Jalur Penghentian Darurat, serta memasukkan parameter teknis jalur penyelamat darurat secara eksplisit ke dalam Rancangan Peraturan Menteri," ujarnya.