"Anggaran pengeluaran OJK pada tahun 2027, sebagaimana tadi disampaikan oleh Bu Ketua, yang sebelumnya disetujui sebesar Rp 10,24 triliun, disesuaikan menjadi Rp 10,58 triliun atau meningkat sebesar Rp 340,20 miliar," terangnya.
Hernawan menjelaskan, kebutuhan BMKS meliputi biaya operasional untuk pengaturan, pengawasan, perizinan, dan pengembangan. Selain itu, anggaran juga mencakup kebutuhan SDM serta penguatan infrastruktur teknologi informasi dan pengembangan aplikasi untuk mendukung pengawasan BMKS secara digital.
Sementara itu, penyediaan infrastruktur dan penguatan fungsi akan difokuskan pada penambahan infrastruktur logistik dan teknologi informasi, serta penguatan fungsi literasi dan inklusi keuangan.
"Dengan sumber anggaran tetap Rp 13,89 triliun, dan pengeluaran setelah penyesuaian Rp 10,58 triliun, saldo awal tahun berikutnya diproyeksikan sebesar Rp 3,307 triliun atau saldo berkurang Rp 340,20 miliar dibandingkan postur yang disetujui 17 Juni 2026," jelasnya.