Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai keberadaan dana cadangan pesangon menjadi salah satu ketentuan yang lebih baik dibandingkan aturan sebelumnya.
Ia menggambarkan mekanismenya dapat menyerupai pembayaran iuran jaminan sosial. Pengusaha nantinya menyetorkan dana secara berkala ke lembaga yang ditentukan pemerintah untuk membentuk cadangan pesangon pekerja.
"Jadi sekarang buruh ini sudah terjamin. Jadi si pengusaha sekarang wajib menempatkan dananya terpisah dari harta kekayaan perusahaan di satu lembaga milik pemerintah. Yaitu membayar cadangan pesangon," kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10/226).
Said menegaskan mekanisme tersebut masih harus diperjelas dalam aturan turunannya, salah satu yang menjadi sorotan KSPI dan Partai Buruh adalah belum jelasnya pihak yang harus membayar iuran cadangan pesangon.