"Kalau nilainya bagus, cadangan pesangon jadi sudah ada kepastian, kepastian dibayar pesangon. Tapi pertanyaannya siapa yang bayar?" tanya Said Iqbal.
Said juga menyoroti belum jelasnya sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar iuran cadangan pesangon. Menurutnya, kepastian sanksi diperlukan agar kewajiban membentuk dana cadangan tersebut benar-benar dijalankan pengusaha.
Ia membandingkannya dengan kewajiban pembayaran iuran jaminan sosial yang memiliki konsekuensi hukum apabila tidak dipenuhi perusahaan. Said khawatir skema cadangan pesangon hanya menjadi ketentuan di atas kertas apabila tidak disertai mekanisme dan sanksi yang tegas.
"Takutnya jadi macan kertas. Pasalnya bagus, baik, lebih bagus menurut kita, tapi dia macan kertas kalau enggak ada sanksinya," tutup Said.