NADIKABAR.COM — Pemerintah memasukkan skema dana cadangan pesangon dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru. Skema tersebut diharapkan memberikan kepastian pembayaran pesangon kepada pekerja ketika mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, kebijakan dana cadangan pesangon dilatarbelakangi kondisi perusahaan yang dalam sejumlah kasus tidak memiliki dana ketika harus membayar pesangon kepada pekerja.
"Realitas sekarang kalau kita lihat ternyata ketika perusahaannya itu ingin membayar dana pesangon alasannya kami sudah tidak punya dana dan seterusnya. Makanya di undang-undang ini, sebagai payungnya bahwa akan ada dana cadangan pesangon," kata Yassierli saat ditemui di Kompleks DPR RI Selasa kemarin, dikutip Rabu (7/10/2026).
Meski demikian, mekanisme dana cadangan pesangon belum diatur secara terperinci dalam UU tersebut. Ketentuan lebih lanjut mengenai skema tersebut nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai keberadaan dana cadangan pesangon menjadi salah satu ketentuan yang lebih baik dibandingkan aturan sebelumnya.
Ia menggambarkan mekanismenya dapat menyerupai pembayaran iuran jaminan sosial. Pengusaha nantinya menyetorkan dana secara berkala ke lembaga yang ditentukan pemerintah untuk membentuk cadangan pesangon pekerja.
"Jadi sekarang buruh ini sudah terjamin. Jadi si pengusaha sekarang wajib menempatkan dananya terpisah dari harta kekayaan perusahaan di satu lembaga milik pemerintah. Yaitu membayar cadangan pesangon," kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10/226).
Said menegaskan mekanisme tersebut masih harus diperjelas dalam aturan turunannya, salah satu yang menjadi sorotan KSPI dan Partai Buruh adalah belum jelasnya pihak yang harus membayar iuran cadangan pesangon.
"Kalau nilainya bagus, cadangan pesangon jadi sudah ada kepastian, kepastian dibayar pesangon. Tapi pertanyaannya siapa yang bayar?" tanya Said Iqbal.
Said juga menyoroti belum jelasnya sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar iuran cadangan pesangon. Menurutnya, kepastian sanksi diperlukan agar kewajiban membentuk dana cadangan tersebut benar-benar dijalankan pengusaha.
Ia membandingkannya dengan kewajiban pembayaran iuran jaminan sosial yang memiliki konsekuensi hukum apabila tidak dipenuhi perusahaan. Said khawatir skema cadangan pesangon hanya menjadi ketentuan di atas kertas apabila tidak disertai mekanisme dan sanksi yang tegas.
"Takutnya jadi macan kertas. Pasalnya bagus, baik, lebih bagus menurut kita, tapi dia macan kertas kalau enggak ada sanksinya," tutup Said.