"Setiap temuan kami tindak lanjuti melalui pemeriksaan, pembinaan, maupun sanksi sesuai ketentuan. Kami ingin memastikan tidak ada praktik yang tidak sesuai yang pada akhirnya mengurangi hak masyarakat yang berhak menerima BBM Subsidi," ujar Kitty.
Selain pembinaan dan sanksi, Pertamina juga melakukan evaluasi terhadap tata kelola SPBU. Pada 2026, sebanyak dua SPBU di Sumatera Barat telah menjalani Kerja Sama Operasi (KSO) dengan Pertamina Retail, sedangkan satu SPBU lainnya masih dalam proses.
Salah satu KSO yang telah berjalan merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan. Secara keseluruhan, terdapat enam SPBU di Sumatera Barat yang telah dilakukan KSO.
"Penindakan bukan menjadi akhir dari proses. Kami juga melakukan evaluasi dan penguatan tata kelola agar standar operasional, kepatuhan, dan kualitas pelayanan SPBU terus meningkat. Dengan demikian, ketepatan sasaran dapat berjalan beriringan dengan pelayanan yang baik kepada konsumen," jelas Kitty.