"Hasilnya, Bapenda Provinsi memberikan sebanyak 12 teguran, sedangkan petugas kepolisian memberikan empat penindakan terhadap pengendara sepeda motor," ujar Eko dilansir laman Korlantas Polri.

Selanjutnya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nias menggelar kegiatan pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bersama instansi terkait yang berlangsung di SPBU Kadece. Kasatlantas Polres Nias Ipda Ovaroni Zendrato, mengatakan kegiatan tersebut menegaskan penertiban bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, tetapi juga sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi kendaraan dan tertib berlalu lintas.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna kendaraan bermotor agar selalu melengkapi dokumen kendaraan, memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor, serta mematuhi seluruh aturan lalu lintas demi keselamatan bersama," ujar Ovaroni.