Elsam menilai bahwa ketentuan tersebut berpotensi tidak selaras dengan UU PDP yang mengatur perjanjian antarpengendali data pribadi serta kewajiban memiliki dasar pemrosesan yang sah.

"Sebagian besar operasi SDI akan bersinggungan dengan data pribadi sebagaimana dimaksud dalam UU PDP," kata Elsam.

Elsam juga memperingatkan potensi kriminalisasi berlebihan melalui Pasal 130 dan 131 UU SDI. Rumusan yang menggunakan frasa 'menyalahgunakan', 'tanpa hak', dan 'tanpa izin' dinilai belum memiliki batasan yang tegas.

"Ketiadaan pengecualian untuk kepentingan umum dan jurnalistik semakin mengkhawatirkan masyarakat sipil," ucap ELSAM.