NADIKABAR.COM — Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mengkritik Undang-undang Satu Data Indonesia (UU SDI) yang disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini dinilai berpotensi tumpang tindih dengan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), menimbulkan ketidakpastian hukum, hingga membuka celah kriminalisasi.

Elsam menyoroti sejumlah persoalan dalam UU SDI yang terdiri atas 20 bab dan 141 pasal. Salah satunya menyangkut aturan pemrosesan data pribadi yang dinilai berpotensi tidak selaras dengan ketentuan UU PDP.

"Semakin besar kemampuan negara untuk menghubungkan, menganalisis, dan menggunakan data warga, maka semakin kuat pula batas hukum, pelindungan hak, transparansi serta mekanisme pengawasan yang harus dibangun," ujar Elsam seperti NadiKabar kutip Rabu (28/10/2026).

Salah satu persoalan yang disoroti adalah potensi tumpang tindih aturan pemrosesan data pribadi dalam UU SDI dan UU PDP. Pasal 18 UU SDI menyatakan pemanfaatan data dalam kerangka Satu Data Indonesia tidak memerlukan nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama selama memenuhi standar keamanan data.