Selain itu, Elsam mempersoalkan penggunaan kecerdasan artifisial (AI) dan blockchain dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia. Berdasarkan lembaga tersebut, Indonesia belum memiliki kerangka hukum komprehensif untuk tata kelola AI hingga Oktober 2026, sementara pengaturan blockchain masih tersebar dan bersifat sektoral.

Proses pembentukan UU SDI juga dikritik karena masyarakat sipil disebut kesulitan mengakses naskah dan mengetahui bagaimana masukan mereka dipertimbangkan selama pembahasan.

"Seharusnya, kedaulatan data diletakkan sebagai saranan melindungi hak warga dengan memfasilitasi mekanisme akuntabilitas yang jelas dan bukan sebagai justifikasi pemusatan kendali negara atas data," ucap Elsam.

Atas berbagai persoalan tersebut, Elsam mendesak DPR dan pemerintah membuka akses naskah UU SDI, menyelaraskan pelaksanaannya dengan UU PDP, segera membentuk Otoritas Pelindungan Data Pribadi, serta melibatkan masyarakat sipil dalam penyusunan aturan turunannya.