NADIKABAR.COM — Kabar baik buat pemilik kendaraan yang masih punya tunggakan pajak. Sepanjang Agustus 2026, program pemutihan pajak kendaraan masih digelar di banyak daerah. Perlu diperhatikan, tidak semua program berjalan dengan jadwal yang sama. Sebagian provinsi justru menutup program pemutihannya di bulan Agustus ini, sementara yang lain masih akan berlanjut sampai beberapa bulan ke depan. Berikut rangkumannya.

Agustus 2026 jadi bulan terakhir program pemutihan denda pajak kendaraan di Jakarta. Lewat Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026, pemilik kendaraan yang ingin perpanjang STNK bisa melunasi pajak tanpa dikenakan bunga keterlambatan. Pembebasan ini diberikan otomatis lewat sistem Pajak Daerah, tanpa perlu mengajukan permohonan.

Program pemutihan di Jawa Timur juga tutup pada 31 Agustus 2026. Kebijakan yang ditetapkan lewat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 ini cukup lengkap, mulai dari bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB, bebas pajak progresif, hingga pengurangan atau pembebasan tunggakan pokok PKB untuk kelompok tertentu seperti buruh, warga terdata P3KE/DTSEN, pengemudi ojek online, dan kendaraan roda tiga.

Sejak 1 Mei 2026, Bengkulu memberikan pembebasan denda pajak kendaraan dan tunggakan pajak, di mana wajib pajak cukup membayar pajak tahun berjalan saja. Program ini akan tutup pada 31 Agustus 2026.

Bersama Tim Pembina Samsat, Pemprov Maluku membebaskan denda PKB dan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya. Program yang berlaku sejak 6 Juli 2026 ini juga berakhir 31 Agustus 2026.

Program pemutihan di Maluku tim redaksi lain: