- Pembebasan Denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)- Pembebasan Denda SWDKLLJ Tahun-Tahun Sebelumnya- Program ini berlaku untuk seluruh Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (DE) di Provinsi Maluku.
Dilansir dari instagram @bapenda_lampung. Kebijakan berupa keringanan pajak dan balik nama kendaraan berlaku 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Provinsi ini menawarkan sejumlah keringanan sekaligus: wajib pajak dengan tunggakan setahun lebih hanya membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama, bebas denda dan pajak progresif, diskon mutasi/balik nama dalam daerah (25 persen untuk roda empat, 50 persen untuk roda dua), diskon PKB tahun pertama dan kedua bagi kendaraan mutasi masuk (50 persen), hingga diskon 5-25 persen bagi wajib pajak yang taat membayar.
Berlangsung 1 Agustus-30 September 2026, mencakup bebas denda PKB, bebas denda BBNKB, dan bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu.
Lewat Pergub NTB Nomor 6 Tahun 2026, seluruh denda keterlambatan PKB dihapus dan tunggakan pajak di atas lima tahun (2020 ke bawah) diputihkan. Program berjalan 15 Juni-30 September 2026.
Berlaku hingga 30 September 2026, dengan diskon pokok PKB terutang untuk motor pribadi sebesar 24 persen dan diskon pokok BBNKB sebesar 37,5 persen.