Digelar 10 Agustus-30 September 2026 untuk menyambut HUT RI ke-81 dan HUT Provinsi Kepri ke-24. Programnya cukup besar: bebas sanksi administrasi PKB 100 persen, pengurangan pokok tunggakan PKB 50 persen, bebas BBNKB kendaraan bekas, penghapusan denda SWDKLLJ, plus diskon tambahan bagi wajib pajak yang bayar lewat SIGNAL/e-Samsat (5 persen) atau loket Samsat (3 persen).

Berlaku 1 Juli-31 Oktober 2026, mencakup penghapusan pokok dan denda untuk tunggakan enam tahun ke atas, insentif 12 persen bagi wajib pajak taat, penghapusan denda tunggakan tahun pertama sampai kelima, serta pengurangan pokok PKB dan BBNKB masing-masing 10 persen.

Justru punya jangka waktu paling panjang, berlaku hingga Desember 2026. Programnya meliputi pengurangan pokok PKB 5 persen, penyesuaian sanksi administratif, serta pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksinya sejak 5 Januari 2025.

Memberikan pengurangan pokok PKB 8 persen untuk kendaraan sampai 200 cc dan 9 persen untuk di atas 200 cc. Wajib pajak yang tidak punya tunggakan tahun sebelumnya dapat tambahan potongan, masing-masing 10 persen dan 5 persen.

Menurut informasi dari Pemerintah Provinsi Bali, kebijakan pengurangan pajak kendaraan di Bali sudah berlangsung sejak Januari 2026. Kebijakan ini akan berlangsung sampai akhir tahun.

Sejak 1 Juli 2026, memberikan diskon denda pajak kendaraan hingga 57 persen.