"SP4N-LAPOR! itu tentunya tidak hanya menjadi tempat masuknya laporan. Dia itu harus memastikan bahwa suara masyarakat itu pertama didengar, kemudian juga ditangani, diselesaikan, dan kemudian dijadikan bahan untuk membenahi pelayanan dan kebijakan berikutnya," terangnya.

Dalam kesempatan ini, Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kantor Staf Presiden (KSP), dan Ombudsman, memperbarui komitmen kerja sama sistem pengaduan. Dalam kerja sama tersebut, pemerintah menyetujui untuk menjadikan SP4N-LAPOR! sebagai aplikasi umum kanal aduan layanan publik.

Saat ini, terang Rini, sebanyak 718 instansi telah terhubung dengan sistem pengaduan. Lebih dari 1 juta aduan juga telah dikelola melalui sistem tersebut.

Jumlah ini meningkat signifikan dibandingkan setelah penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pertama, ketika aduan yang dikelola baru mencapai 392. Setelah MoU kedua, jumlahnya naik menjadi lebih dari 700 ribu aduan. Rata-rata aduan yang masuk setiap hari juga meningkat dari 225 menjadi 494 laporan.

"Semakin tinggi aduan terhadap pemerintah pusat itu bukan hanya menyampaikan masyarakat, pemerintah itu menjadi semakin rendah kinerja pemerintah, justru ini menunjukkan semakin aktifnya partisipasi masyarakat dalam proses penyelenggaraan pelayanan publik," pungkasnya.