PAAI membawa empat pokok usulan. Pertama, pemotongan PPh Pasal 21 bagi agen sebagai bukan pegawai dapat dikaji menggunakan mekanisme kumulatif tahun berjalan atau true-up, sehingga kredit pajak lebih mendekati kewajiban tahunan dan risiko kurang bayar besar saat menyampaikan SPT dapat ditekan.
Kedua, mendorong adanya transisi yang lebih wajar ketika peredaran bruto mencapai Rp 4,8 miliar. Ambang tersebut berasal dari Pasal 14 UU PPh. Ketika mencapai batas tersebut, agen tidak lagi dapat menggunakan NPPN dan harus beralih ke pembukuan.
PAAI menilai kondisi ini dapat menimbulkan compliance cliff atau lonjakan kewajiban administrasi, sehingga PAAI mengusulkan untuk tidak menggunakan pembukuan.
Ketiga, PAAI menawarkan opsi safe harbour dengan basis penghasilan neto normatif 52,5 persen dari bruto untuk dikaji bagi agen di atas ambang tertentu. PAAI menegaskan, 52,5 persen bukan tarif pajak, melainkan opsi basis penghasilan neto.