PPh akhirnya tetap mengikuti tarif progresif Pasal 17 UU PPh. Besaran tersebut juga masih harus divalidasi berdasarkan data biaya aktual dan kajian fiskal.

"Semangatnya bukan meminta kontribusi kepada negara dikurangi. Yang kami cari adalah kepastian serta mekanisme administrasi yang lebih sederhana dan terukur," imbuh Henny.

Keempat, PAAI mengusulkan insentif untuk mendorong masyarakat memasuki profesi agen asuransi secara formal, berlisensi, profesional, dan berkelanjutan, antara lain melalui penyederhanaan administrasi, pengembangan kompetensi, serta insentif berbasis produktivitas dan perlindungan konsumen.