Bisnis
HALAMAN 3 DARI 3
Ahli Waris Korban Kapal Virgo Dapat Santunan Rp 70 Juta
Kementerian Perhubungan memastikan pemenuhan hak bagi korban insiden KMP Virgo Transport 8 berjalan dengan optimal. Dalam hal ini, ahli waris satu korban meninggal
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Minggu, 20 September 2026 pukul 11:33 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Untuk ahli waris yang sudah melapor, proses santunan dapat segera dilakukan, sedangkan untuk korban yang ahli warisnya belum melapor, kami tetap mengawal agar prosesnya dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan," katanya.
Kementerian Perhubungan menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban meninggal dunia akibat kecelakaan KMP Virgo Transport 8 dan akan terus mendukung penanganan pascakecelakaan bersama pihak terkait, termasuk proses pemenuhan hak korban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.