NADIKABAR.COM — Rencana pemberian insentif untuk kendaraan listrik masih belum menemui titik terang. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan pembahasan teknis terkait kebijakan tersebut berada di Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan.

"Itu kan di Kemenperin sama Menteri Keuangan. Nanti kita monitor," ujar Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Saat ditanya mengenai waktunya, Airlangga justru mengatakan seharusnya insentif ini dapat berlaku tahun ini. Menurut Airlangga, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk program tersebut berada di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Tahun ini sebetulnya, DIPA-nya ada di ESDM," jelas Airlangga.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief mengatakan Kemenperin telah menyiapkan petunjuk teknis (juknis) terkait pemberian insentif motor listrik. Namun, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang insentif motor listrik belum juga terbit.

"Jadi kami mengusulkan sebaiknya ada tidaknya insentif itu disampaikan ketika memang sudah saatnya dieksekusi, ketika misalnya peraturan kementeriannya sudah keluar, begitu," kata Febri saat ditemui di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Mulanya, rencana pemberian insentif ini akan digelontorkan pada September lalu. Saat menjabat sebagai Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan insentif motor listrik yang bakal bergulir ini turun menjadi Rp 3 juta per unit dari rencana awalnya Rp 5 juta per unit. Di mana insentif Rp 3 juta per unit itu akan disalurkan untuk 1 juta motor listrik yang diproduksi dalam negeri dengan total anggaran Rp 3 triliun.

"Itu programnya sama. Jadi 1 juta itu pasti nggak habis tahun ini kan kalau kita lihat. Kalau nggak salah masing-masing Rp 3 juta. (Anggarannya) Rp 3 triliun," ujar Purbaya kala itu.