Sehingga menurutnya besaran PTKP saat ini sudah tidak relevan dengan kenaikan UMP terutama di daerah-daerah dengan besaran gaji minimum tinggi seperti Jakarta.

"PTKP kan kalau sekarang kan sekitar Rp 54 juta (per tahun). Untuk mereka yang kerja di Jakarta dengan gaji misalnya sekitar Rp 5 juta, nah itu kalau Rp 5 juta kali 12 bulan kan Rp 60 juta. PTKP-nya Rp 54 juta, berarti sisanya Rp 6 juta kan harus subjek kepada PPh," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan penyesuaian batas minimal penghasilan yang dikenakan pajak itu akan dihitung dengan mempertimbangkan tingkat inflasi sejak tahun 2016 hingga saat ini. Namun ia tidak merincikan lebih jauh terkait formulasi ini.

"(Perhitungan PTKP baru?) berdasarkan inflasi dari 2016 sampai sekarang," ucap Airlangga.