Sebelumnya, usulan merevisi ambang batas PTKP pernah bergulir pada September 2025 silam. Kala itu para buruh sempat dipanggil ke Istana Kepresidenan untuk berdiskusi langsung dengan Presiden Prabowo Subianto terkai hal ini.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang hadir dalam pertemuan itu mengusulkan agar penghasilan tidak kena pajak alias (PTKP) batasnya dinaikkan. Dari yang awalnya cuma Rp 4,5 juta per bulan menjadi Rp 7,5 juta per bulan.
"Dan PTKP, pendapatan tidak kena pajak, dinaikkan dari Rp 4,5 juta per bulan menjadi Rp 7,5 juta per bulan," katanya usai bertemu Prabowo, Senin (1/9/2025) silam.
Kala itu Kementerian Keuangan sebagai regulator utama perpajakan mengaku belum mendapatkan informasi soal usulan tersebut, sehingga kala itu belum ada rencana untuk melakukan revisi PTKP.