Airlangga menilai, penambahan mandat LPS bisa dilakukan lantaran anggaran lembaga tersebut sudah mumpuni untuk menjamin simpanan di koperasi. Menurutnya, langkah ini juga menjadi bentuk keberpihakan negara untuk membantu UMKM dan koperasi.

Dalam kesempatan terpisah, Airlangga menyebut perlindungan nasabah koperasi juga diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. Dalam aturan tersebut ditegaskan tentang perlindungan dan penjaminan simpanan di koperasi harus setara dengan perbankan.

"Dalam Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro itu dimasukkan bahwa penyimpan dana di koperasi itu harus setara dengan penyimpan dana di perbankan, sehingga harus ada perlindungan dan penjaminan," jelas Airlangga.