Airlangga menambahkan, LPS sebagai penjamin dana koperasi kini tinggal menunggu ketentuan regulasi dari Komisi XI. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan nasabah dalam menyimpan dana di koperasi.

"Di dalam undang-undang sudah ada, tinggal sekarang implementing regulation-nya seperti apa tadi saya minta dengan komisi XI juga untuk bisa mengatur karena sebetulnya jumlah dari koperasi kan tidak terlalu besar, sehingga dengan demikian mereka juga nyaman untuk menyimpan uang di koperasi," pungkasnya.