NADIKABAR.COM β Dosen psikologi dari Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Nicholas Indra mengatakan tantangan dalam memberikan perlindungan anak masih perlu mendapat perhatian, terutama terkait kasus perundungan di sekolah dan lingkungan pendidikan lainnya.
"Tantangannya masih besar, termasuk kasus perundungan di sekolah dan pesantren. Artinya, upaya promosi dan pencegahan melalui sosialisasi hak anak harus terus dilanjutkan,β kata Nicholas dalam acara pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) di Puspem Kota Tangerang, Rabu.
Oleh karena itu, ia menilai sosialisasi Konvensi Hak Anak tetap penting dilakukan. Sebab, upaya pencegahan perlu berjalan beriringan dengan kemudahan akses pengaduan agar anak maupun masyarakat tidak ragu melaporkan dugaan kekerasan yang terjadi di sekitarnya.
βKetika pemerintah menyediakan saluran pengaduan, masyarakat menjadi tahu harus melapor ke mana. Bagi anak-anak, kanal ini juga penting agar mereka bisa berpartisipasi sebagai pelopor dan pelapor, sekaligus berani menyampaikan apa yang mereka alami atau lihat di lingkungan sekitarnya,β ujarnya.
Wakil Wali Kota Tangerang Maryono mengatakan predikat Kota Layak Anak bukan menjadi alasan untuk berhenti meningkatkan upaya perlindungan anak. Menurutnya, diperlukan pelatihan, inovasi, serta pendampingan berkelanjutan untuk memastikan setiap anak memperoleh haknya dan terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan.
Ia menambahkan Pemkot Tangerang juga mendorong pendampingan bagi anak yang mengalami kekerasan atau perundungan, termasuk melalui dukungan psikolog profesional. Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan layak bagi tumbuh kembang anak.
βKami berharap berbagai program ini terus berjalan dan ditingkatkan, sehingga segala bentuk kekerasan, pelecehan, maupun perundungan terhadap anak-anak di Kota Tangerang dapat diminimalkan,β tambahnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang Tihar Sopian menerangkan pelatihan Konvensi Hak Anak menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kebijakan, tenaga pendidik dan masyarakat mengenai hak-hak anak serta regulasi yang mengaturnya.
Ia menjelaskan setiap anak memiliki hak atas kesehatan, tumbuh kembang, keamanan, dan kenyamanan. Karena itu, pemahaman mengenai hak anak perlu diikuti dengan implementasi nyata di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, hingga dalam penyelenggaraan pemerintahan.
βMelalui Konvensi Hak Anak ini, kami ingin para pemangku kepentingan memahami regulasi tentang hak anak, mengetahui apa saja hak yang harus dipenuhi, serta bagaimana menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari,β kata Tihar.
Pelatihan Konvensi Hak Anak diikuti sebanyak 100 peserta dari berbagai unsur pemangku kepentingan, di antaranya perwakilan sekolah, yayasan, kejaksaan, Balai Pemasyarakatan (Bapas), serta Forum Anak.
"Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam mewujudkan perlindungan anak yang menyeluruh dan berkelanjutan," kata dia.