Amiruddin juga memberikan catatan penting yang harus diperhatikan secara saksama oleh seluruh pendaftar, yakni terjadinya dinamika perubahan Undang-Undang (UU) HAM yang saat ini tengah diproses oleh pemerintah. "Calon anggota perlu mencermati perubahan UU HAM tersebut, sebab UU itulah yang akan menjadi navigasi Komnas HAM bekerja di masa datang. Para pendaftar juga dituntut untuk memahami secara mendalam perkembangan realitas HAM yang terjadi saat ini," jelas Amiruddin.
Ia berharap anggota terpilih mampu membawa Komnas HAM berperan strategis dalam rangka menciptakan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia di Republik Indonesia.
Hal senada disampaikan Direktur Pusat Studi HAM sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Despan Heryansyah. Ia menilai Komnas HAM membutuhkan sosok-sosok yang memiliki kapasitas, integritas, dan dedikasi tinggi terhadap HAM.
Despan juga menekankan pentingnya menjaga eksistensi Komnas HAM dalan mengawal pelindungan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia.