Ia menjelaskan beras SPHP yang mendapat subsidi pemerintah diduga dijual dengan harga lebih tinggi setelah diolah dan dikemas kembali sebagai beras premium.
Menurut Amran, beras SPHP yang seharusnya dijual sekitar Rp12.500 per kilogram (kg) diduga dipasarkan hingga Rp17 ribu per kg.
"Ini (beras SPHP) disubsidi pemerintah. Ini subsidi di hilir. Ini disubsidi, kalau tidak salah ya, boleh dicek nanti, Rp6.000 per kg, SPHP. Harusnya ini dijual Rp12.500, tapi dijual Rp17 ribu," ujarnya.
Amran menyebut subsidi beras SPHP diperkirakan mencapai Rp6.000 per kg. Ia menilai praktik tersebut merugikan masyarakat karena beras yang mendapat subsidi untuk membantu konsumen diduga dijual dengan harga lebih tinggi.
Ia juga mengatakan beras yang disorot dalam kasus tersebut merupakan beras produksi lokal, bukan beras impor, yang diduga diproses ulang dan dikemas kembali.
Amran mengaitkan kasus tersebut dengan besarnya subsidi pemerintah di sektor pangan. Ia menyebut subsidi pemerintah pada 2026 mencapai Rp160 triliun, naik dari Rp144 triliun pada 2025.
Ia juga menyinggung dugaan penyimpangan pada beras fortifikasi yang sebelumnya menjadi sorotan, dengan nilai kerugian yang ia sebut mencapai Rp89 triliun.
Menurut Amran, praktik tersebut merugikan petani sekaligus konsumen. Ia menyebut sekitar 115 juta petani padi dan 286 juta penduduk Indonesia sebagai pihak yang terdampak karena beras merupakan kebutuhan pokok masyarakat.