Istilah water bankruptcy atau kebangkrutan air ini sebelumnya diperkenalkan secara formal oleh para ilmuwan dalam laporan Global Water Bankruptcy: Living Beyond Our Hydrological Means in the Post-Crisis Era.

Dalam laporan tersebut, kondisi fenomena ini dinilai berbeda dari sekadar krisis atau kelangkaan air seperti sebelumnya. Pada kondisi saat ini, penggunaan air secara terus-menerus telah melampaui kemampuan sumber air untuk diperbarui.

Gambaran sederhananya seperti kondisi keuangan. Air yang dapat diperbarui secara alami merupakan "pendapatan", sedangkan akuifer, gletser, lahan basah, dan reservoir alami merupakan "tabungan".

Ketika penggunaan air melebihi jumlah yang dapat diperbarui, manusia mulai mengambil dari cadangan tersebut. Jika berlangsung dalam jangka panjang, cadangan air dan fungsi ekosistem dapat mengalami kerusakan yang sulit dipulihkan.

Laporan tersebut menyebut sejumlah tanda kondisi ini telah terjadi di berbagai wilayah. Di antaranya penurunan cadangan air tanah, penurunan permukaan tanah, hilangnya danau dan lahan basah, serta kerusakan ekosistem.