"Fokusnya adalah kita mengajak seluruh kementerian/lembaga untuk semakin fokus untuk mencapai target-target yang sudah direncanakan," pungkasnya.
Sebagai informasi, Kemenkeu menerbitkan S-708/MK.03/2026 pada 8 Oktober 2026. Surat tersebut memuat arahan untuk optimalisasi belanja pemerintah dan disiplin anggaran kementerian atau lembaga untuk memastikan pelaksanaan kebijakan.
Terdapat dua poin utama yang ditekankan, yakni penghematan pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas sebesar 30% dari pagu perjalanan dinas yang belum direalisasikan melalui optimalisasi pertemuan secara daring, pembatasan perjalanan yang tidak prioritas, serta efisiensi jumlah dan frekuensi perjalanan dinas, dengan tetap menjaga kelancaran pelaksanaan tugas dan program prioritas. Poin kedua, melakukan Penundaan Belanja Pendukung Aparatur yang belum direalisasikan.