NADIKABAR.COM — Kapoksi Fraksi PDIP Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina meminta kenaikan harga avtur tak menjadi alasan untuk menaikkan biaya yang harus dibayar jemaah haji pada 2027. Dia meminta pemerintah untuk mengevaluasi ulang semua komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
"Avtur naik, kita pahami. Berapa dampaknya terhadap tiket per jemaah? Berapa yang sudah terkontrak? Apa klausul kontraknya? Siapa yang menanggung risiko apabila terjadi perubahan harga atau force majeure? Ini harus terang sebelum satu rupiah pun dibebankan kepada jemaah," kaya Selly Gantina dalam keterangannya, Kamis (1/10/2026).
Harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta dan seluruh embarkasi pada September 2026 tercatat Rp 22.471 per liter. Angka itu naik 6,49% dibanding periode sebelumnya yang sebesar Rp 21.102 per liter.
Selly mengatakan kenaikan satu komponen biaya tak otomatis membuat biaya haji secara keseluruhan harus naik. Terlebih, dalam usulan BPIH 2027 terdapat asumsi harga avtur sebesar 82 US cent untuk Garuda Indonesia dan 90 US cent untuk Saudia Airlines.
Menurutnya, usulan tersebut juga membuka kemungkinan penerapan fuel surcharge jika harga avtur naik saat operasional. Sebab itu, Selly meminta pemerintah menjelaskan mekanisme penghitungan biaya tersebut.
"Sebaliknya, kalau pemerintah meminta jemaah membayar untuk mengantisipasi risiko yang belum tentu terjadi, lalu risikonya ternyata tidak terjadi, apa jaminan uang tersebut kembali kepada jemaah?" tegasnya.
Dia juga meminta pemerintah membuka struktur kontrak penerbangan, asumsi harga, skenario risiko, serta mekanisme pengembalian atau penyesuaian biaya dalam pembahasan BPIH 2027.
Selly lalu menyoroti usulan komposisi pembiayaan haji sekitar 52:48 antara biaya yang dibayar jemaah dan nilai manfaat. Diketahui, pembahasan BPIH 2027 sendiri masih berlangsung di Panja DPR.
"Formula 52:48 tentu harus kita lihat sebagai bagian dari upaya mencari keseimbangan. Tetapi jangan berhenti pada persentasenya. Yang harus kita lihat adalah apakah nilai manfaat yang digunakan masih sehat bagi keberlanjutan dana haji dan tetap memberikan hak yang proporsional kepada jemaah yang masih menunggu," ujarnya.
Selly mengatakan semakin besar nilai manfaat dipakai untuk membiayai jemaah yang berangkat, semakin terbatas pula ruang nilai manfaat bagi jemaah yang masih berada dalam masa tunggu.
Dia menyebut data BPKH menunjukkan sekitar 5,7 juta jemaah masih berada dalam masa tunggu. Sebab itu, menurutnya, kebijakan pembiayaan haji perlu mempertimbangkan hak jemaah yang berangkat maupun yang masih menunggu.
"Ini bukan semata-mata soal murah atau mahal. Ada prinsip amanah dan hak jemaah yang harus dijaga. Jangan sampai biaya jemaah yang berangkat terlihat rendah karena porsi nilai manfaat yang digunakan terlalu besar, sementara hak manfaat jemaah yang masih menunggu justru semakin kecil," ujar Selly.
Selly juga meminta pemerintah mengevaluasi dan melakukan simulasi ulang seluruh komponen BPIH 2027. Di antaranya, dari penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan Armuzna hingga komponen pelayanan lainnya.
"Kami dari Fraksi PDI Perjuangan mendorong efisiensi. Kalau ada biaya yang bisa dinegosiasikan, efisienkan. Kalau kontrak bisa diperbaiki, perbaiki. Kalau ada komponen yang bisa ditekan tanpa menurunkan kualitas pelayanan, tekan. Jangan setiap tekanan biaya langsung diterjemahkan menjadi tambahan beban atau tambahan penggunaan nilai manfaat," ujarnya.
Menurutnya, pembahasan BPIH 2027 harus menghasilkan skema pembiayaan yang memperhatikan jemaah yang berangkat sekaligus keberlanjutan hak jemaah yang masih menunggu.
"Jadi prinsipnya jelas, hitung biaya riil, buka datanya, evaluasi kontraknya, efisienkan yang bisa diefisienkan, dan lindungi hak seluruh jemaah, baik yang berangkat maupun yang masih menunggu," tutur Selly.