NADIKABAR.COM — Anggota DPRD Lombok Tengah, Nafila Resnafani, dilaporkan ke polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 370 juta. Tak hanya Nafila, ayahnya Ahmad Puaddi serta suaminya bernama Wawan Nasabandi turut dilaporkan dalam kasus tersebut.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Miftahurrahman, warga Desa Jago, Kecamatan Praya, Lombok Tengah. Istri pelapor, Yeni, mengatakan langkah hukum ditempuh lantaran Nafila, Puaddi, dan Wawan tak kunjung merealisasikan janjinya.

"Hari ini kami melaporkan dugaan penipuan yang terjadi pada tahun 2024 pada bulan Juni dengan transaksinya Rp 200 juta dengan Pak Puad langsung," kata Yeni kepada awak media di Polresta Lombok Tengah, Senin (31/8/2026).

Pantauan NadiKabar, Miftahurrahman dan istri tiba di Polresta Lombok Tengah sekitar pukul 12.00 Wita. Mereka kemudian memasuki ruangan SPKT untuk membuat pengaduan dan langsung masuk ke Unit Pidum Satreskrim Polresta Lombok Tengah untuk dimintai keterangannya.

Yeni menjelaskan kasus ini bermula saat dirinya ditawari hibah mobil Inova Reborn melalui program pokok pikiran (pokir) DPRD NTB oleh Wawan dan Nafila. Uang tersebut disebut akan digunakan sebagai modal Puaddi maju dalam Pilkada Lombok Tengah 2024.

"Kami dijanjikan satu unit Reborn itu karena ada proyek apa gitu, menjabat sebagai dewan (DPRD) provinsi. Itu proyek terakhir, kalau sudah keluar kami akan dikasih mobil itu. Tapi sampai lewat dua tahun, kami menagih uang kami lagi sampai hari ini tidak ada," imbuh Yeni.

Yeni mengatakan uang tersebut ia transfer langsung kepada ayah Nafila secara bertahap. Transaksi pertama dilakukan pada 21 Juni 2024 dengan nominal Rp 140 juta. Tiga hari kemudian, suami Yeni kembali mentransfer Rp 50 juta ke nomor rekening yang sama.

"Kalau yang ketiga itu saya kasih lewat Nafila dan Wawan dengan nominal Rp 10 juta sehingga total semuanya itu Rp 200 juta," bebernya.

Tak berselang lama, dia berujar, Nafila dan Wawan kembali menawarkan dirinya untuk membeli mobil Honda Jazz dengan nominal Rp 170 juta lebih kepada seseorang. Menurut Yeni, sejak itu Nafila sulit untuk dihubungi.

"Kami juga sering cari-cari, tapi tidak mau ketemu. Chat juga tidak mau dibalas. Kalau sama Nafila itu dijanjikan BPKB mobil itu enam bulan setelah transaksi jual beli. Tapi hari ini tidak ada," imbuhnya.

Yeni mengatakan dirinya semakin kecewa setelah mengetahui bahwa mobil yang dijual oleh Nafila ini ternyata kendaraan dengan status kredit macet di finance. Ia mengaku hingga kini tak berani menggunakan mobil tersebut karena selalu diintai oleh debt collector.

"Ternyata, ujung-ujungnya kami tau bahwa BPKB mobil itu ada di finance dan statusnya kredit macet. Sekarang kami diburu debt collector untuk diambil unitnya. Padahal, mobil itu sudah lunas saya bayar, tapi BPKB belum kami terima," kata Yeni.

Yeni mengatakan langkah hukum ini ditempuh karena hingga kini Nafila, Puaddi, dan Wawan tak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah. Ia juga akan melaporkan kejadian tersebut ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Lombok Tengah agar Nafila diberikan sanksi.

"Karena sudah capek kami menunggu dan dijanjikan terus," pungkasnya.

Kasi Humas Polresta Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi, membenarkan adanya laporan tersebut. Brata mengatakan laporan itu selanjutnya diproses di Satreskrim.

"Benar tadi kami sudah terima laporannya melalui SPKT. Selanjutnya akan diproses di Satreskrim sesuai prosedur yang berlaku," kata Brata.

"Untuk selanjutnya nanti kami infokan," imbuhnya singkat.

Diketahui, Nafila Resnafani merupakan anggota DPRD Lombok Tengah dari Daerah Pemilihan (Dapil) 6 yang meliputi Kecamatan Batukliang-Batukliang Utara. Ayah Nafila, Ahmad Puaddi, juga merupakan bekas calon Bupati Lombok Tengah pada Pilkada 2024.

Ahmad Puaddi juga pernah menjabat Ketua DPRD Lombok Tengah periode 2014-2019 dan Ketua Komisi IV DPRD NTB periode 2019-2024. Sedangkan, Wawan adalah suami dari Nafila yang menjadi perantara tim redaksi Miftahurrahman dengan Nafila dan Puaddi.