Lebih lanjut, pihaknya mengukur kemiskinan Indonesia dengan pendekatan kebutuhan dasar atau Cost of Basic Needs (CBN). Pengukuran tersebut didasarkan pada pengeluaran minimum untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan non-makanan.

Komponen makanan mengacu pada standar konsumsi minimal 2.100 kilokalori per orang per hari berdasarkan pola konsumsi rumah tangga Indonesia, sedangkan komponen non-makanan mencakup kebutuhan tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, pakaian, dan transportasi.

Penghitungan garis kemiskinan BPS menggunakan hasil pendataan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang mencatat pengeluaran serta pola konsumsi masyarakat.

Susenas dilakukan dua kali dalam setahun, sehingga garis kemiskinan BPS dapat mencerminkan kebutuhan riil masyarakat Indonesia.

Pada Maret 2026, BPS mencatat persentase penduduk miskin Indonesia sebesar 8,07 persen atau 22,93 juta orang. Angka tersebut dihitung berdasarkan garis kemiskinan nasional yang mempertimbangkan perbedaan kebutuhan masyarakat di setiap provinsi dan kabupaten/kota, termasuk tingkat harga, pola konsumsi, serta rata-rata jumlah anggota rumah tangga miskin.

Secara rata-rata nasional, garis kemiskinan rumah tangga tercatat Rp 3.091.866 per bulan.