NADIKABAR.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Sumatera Utara, memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh pada satuan pendidikan kota guna mengantisipasi dampak penurunan kualitas udara akibat kabut asap yang melanda wilayah itu.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan Ahmad Barli mengatakan kebijakan tersebut menindaklanjuti instruksi Gubernur Sumatera Utara (Sumut).
"Ini sebagai perlindungan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga pendidikan," ujar Ahmad Barli di Medan, Kamis.
Ia mengatakan kebijakan tersebut bakal dilaksanakan menyeluruh satuan pendidikan mulai jenang PAUD, SD, maupun SMP negeri dan swasta yang dilaksanakan selama 16 hingga 21 Oktober 2026.
Ahmad mengatakan kebijakan pelaksanaan pembelajaran jarak jauh tersebut telah disampaikan ke seluruh satuan pendidikan untuk diimplementasikan.
Dalam edaran tersebut Ahmad mengingatkan satuan pendidikan untuk meminta orang tua/wali murid mengawasi dan memastikan peserta didik mengikuti PJJ dan tetap berada di dalam rumah selama jam belajar serta membatasi aktivitas di luar rumah.
Ia mengatakan para peserta didik melakukan pembelajaran dari rumah masing-masing melalui pemanfaatan platform digital atau media komunikasi yang disesuaikan oleh pihak sekolah.
"Dalam kebijakan itu guru tetap memastikan materi tersampaikan secara proporsional dan tidak memberatkan peserta didik," kata Ahmad Barli.
Nantinya, kata dia, pelaksanaan pembelajaran jarak jauh tersebut bakal dievaluasi secara berkala dengan memperhatikan kondisi kualitas udara dan petunjuk dari pihak berwenang.
"Informasi mengenai perpanjangan atau kembalinya KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) tatap muka akan disampaikan kemudian," ucap Kepala Disdikbud Kota Medan Ahmad Barli.