NADIKABAR.COM — Penyedia indeks saham global, MSCI, membuka potensi untuk menurunkan status pasar modal RI dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Potensi tersebut diketahui menjadi pokok utama pengumuman MSCI terhadap pasar modal RI hari ini, Jumat (16/10/2026).

Namun langkah ini masih dalam tahap konsultasi dengan pelaku pasar dan keputusan final akan diumumkan paling lambat pada 30 Juni 2027. Adapun potensi penurunan status ini terjadi karena kekhawatiran berkelanjutan terkait aksesibilitas investasi dan tata kelola pasar saham Indonesia.

Mengutip laman resmi MSCI, Standalone Market merupakan status yang ditetapkan untuk pasar modal disebuah negara. Terdapat beberapa tingkatan status pasar modal yang ditetapkan MSCI, yakni Developed Markets, Emerging Markets, Frontier Markets, Advanced Frontier Markets, dan terakhir Standalone Markets.

Terdapat dua klasifikasi untuk status pasar modal Standalone Market, yakni pasar yang baru memenuhi syarat (newly eligible markets) dan pasar yang sebelumnya diklasifikasikan dalam kategori Developed, Emerging, atau Frontier Markets.

Untuk newly eligible markets, status Standalone Markets diberikan untuk pasar modal baru yang sebelumnya tidak dicakup oleh MSCI atau pasar yang tertutup bagi kelompok investor tertentu. Status ini berlaku sesuai syarat-syarat tersebut.

Kemudian penurunan status ke Standalone Markets, pengklasifikasian ulang menjadi dapat dilakukan jika terjadi penurunan drastis dalam aksesibilitas pasar atau ukuran dan likuiditas.

Saat ini terdapat beberapa negara dari berbagai benua yang masuk dalam kategori Standalone Market. Negara tersebut adalah Argentina, Jamaika, Panama, Trinidad dan Tobago untuk negara-negara Amerika.

Sementara untuk negara-negara Eropa, Timur Tengah, Afrika adalah Bosnia dan Herzegovina, Bulgaria, Libanon, Malta, Nigeria, Palestina, Ukraina, dan Zimbabwe.