"Harus dilihat dulu tentunya, mutasi itu memang dimungkinkan kalau dia dalam satu instansi boleh, kalau memang satu instansi, tapi memang masalahnya kan kadang-kadang mereka, misalnya beda instansi, kan harus dipastikan dulu apakah instansinya mau menerima atau tidak," tambahnya.

Selain itu, Rini mengatakan mutasi juga harus mempertimbangkan ketersediaan formasi ASN di wilayah tujuan. Menurutnya, mutasi tetap dimungkinkan selama formasi di instansi tujuan masih tersedia karena sifatnya tidak permanen.

"Mutasi itu sangat dimungkinkan, ASN itu. Nggak harga mati, tidak boleh mutasi," pungkasnya.

Dikutip dari NadiKabar, pengajuan mutasi ramai dilakukan ASN usai insiden tragis dialami sopir travel asal Toraja Utara, Aris Sanda. Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, menyebut pengajuan yang masuk banyak berkaitan dengan aksi kelompok separatis tersebut.