NADIKABAR.COM — Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) menerapkan aturan baru yang lebih ketat demi menjamin keamanan dan mutu program Makan Bergizi Gratis (MBG), yakni mewajibkan kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk hadir mengawasi operasional dapur sejak pukul 02.00 pagi.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menjelaskan dalam standar operasional prosedur (SOP) yang ada setiap SPPG mulai memasak paling cepat mulai pukul 02.00 pagi. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada dapur MBG yang mulai masak di hari sebelumnya, membuat makanan rusak saat dihidangkan ke penerima manfaat.
"Ada sesuatu yang baru juga, perubahan yang penting saya kira di manajemen yang baru di badan ini, bahwa peran SPPG itu harus hadir di jam kerja. Nah, ini yang paling penting, jam operasional dapur," ujar Zulhas dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2026).
"Nah, jam operasional dapur itu jam 2 pagi. Kalau di (Indonesia wilayah) timur mungkin jam 12 (standar WIB), ada jam 1. Nah, jadi jam kerjanya itu mulai jam 2 pagi sampai jam 8," lanjutnya.