"Kalau kepala dapur dan pengawas gizinya nggak bisa hadir di jam operasional itu, maka maka berikutnya adalah akuntan," tambahnya.
Jika ketiga pimpinan SPPG ini tidak ada yang hadir selama jam operasional, maka dapur MBG tersebut dilarang beroperasi atau memasak. Sebab tak ada penanggung jawab atas menu MBG yang kemudian akan diberikan kepada siswa atau penerima manfaat lainnya.
"Kalau tiga-tiganya nggak bisa hadir di jam yang sama, di hari yang sama, bagaimana? Maka tidak boleh dapur itu memasak," tegas Sudaryono.
"Saya ulangi, jadi ini namanya rantai komando kan? Komandannya nggak bisa, wakilnya nggak bisa, wakilnya lagi. Kalau tiga-tiga pemimpin ini nggak bisa hadir di jam operasional, maka dapur tidak boleh operasional," pungkasnya.