Zulhas menegaskan bahwa aturan ini dibuat agar tidak ada lagi celah kelalaian petugas di lapangan yang dapat memicu masalah seperti keracunan makanan pada siswa. Dalam hal ini kehadiran kepala SPPG akan diawasi secara langsung oleh BGN melalui absensi online dan pemantauan via Zoom.

"Sekarang diwajibkan jam 2 pagi sampai jam 8 harus ada di tempat kepalanya itu, dan itu buka Zoom, absensinya dicek. Jadi teman-teman di BGN juga salat malam juga ini. Jam 1, jam 2 udah siap," tutur Zulhas.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BGN Sudaryono, menegaskan kehadiran kepala SPPG selama jam operasional dapur adalah kewajiban. Jika yang bersangkutan tidak bisa hadir di lokasi karena berbagai alasan, maka tanggung jawab pengawasan akan diserahkan kepada ahli gizi atau akuntan SPPG.

"Kami juga mengeluarkan aturan jadi di jam operasional dapur, kalau kepala SPPG misalnya dia sakit, atau dia izin karena tidak bisa, misalnya kan ada orang mengajukan cuti dan lain-lain kan boleh tidak bisa hadir di tempat, maka yang berikutnya memimpin adalah ahli gizi-nya, pengawas gizi-nya," ujar Sudaryono.