Selanjutnya OJK akan menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan DPR untuk penajaman dan perumusan final rancangan POJK tersebut. Setelahnya, OJK tinggal menunggu hasil harmonisasi dari Kementerian Hukum untuk diterbitkan dan berlaku efektif.
"Tentu kita menunggu hasil harmonisasi dari Kementerian Hukum, kalau sudah ada maka nanti tinggal penomoran dan dilakukan penetapan oleh OJK untuk diterbitkan dan berlaku efektif," jelasnya.
Hasan mengatakan, Bursa Efek Indonesia (BEI) nantinya harus segera menindaklanjuti POJK tersebut dengan melakukan penyesuaian dan perubahan di anggaran dasar (AD) terkait struktur kelembagaan dan kepemilikan saham. Perubahan tersebut juga perlu disetujui oleh seluruh pemegang saham BEI saat ini, sebelum mengundang calon pemegang saham baru.