Dalam kesempatan yang sama, Kepala Lembaga National Single Window (LNSW) Oza Olavia mengatakan relaksasi itu diberikan mempertimbangkan kerja sama perdagangan serta besarnya kontribusi investasi negara tersebut di Indonesia.
"Pemerintah sedang memperluas fasilitas pengecualian untuk pasal 18A bagi beberapa negara termasuk Korea Selatan, Jepang dan Uni Eropa, juga mempertimbangkan kerja sama perdagangan serta besarnya kontribusi investasi mereka di Indonesia," jelas Oza.
Airlangga mengatakan batas penukaran valas ke rupiah terkait DHE SDA juga akan ditingkatkan dari maksimal 50% menjadi hingga 100%. Hal itu akan dimuat dalam perubahan keempat PP Nomor 36 Tahun 2023.
"Satu lagi yang juga sedang disiapkan dalam perubahan keempat PP 36 adalah terkait relaksasi penukaran valas ke rupiah, di mana relaksasi itu bisa ditukar tidak 50%, tetapi sampai 100%," kata Airlangga.
Dalam aturan yang berlaku saat ini, penukaran ke Rupiah ditetapkan paling banyak 50% dari kewajiban pemasukan (repatriasi) 100% DHE SDA ke dalam Sistem Keuangan Indonesia dan kewajiban penempatan (retensi) paling sedikit 30% selama 3 bulan untuk sektor migas dan 100% selama 12 bulan untuk sektor nonmigas, yang dilakukan melalui Bank Devisa.