NADIKABAR.COM — Pemerintah melakukan revisi keempat peraturan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA). Aturan baru ditargetkan selesai akhir bulan ini.
"Pemerintah terus secara periodik mengevaluasi kebijakan agar stabilitas terjaga dan ekspor dapat berjalan dengan baik," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Sosialisasi Perkembangan Implementasi DHE SDA diKementerian Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Dalam aturan terbaru, pemerintah akan menambah tiga negara tujuan ekspor yang bisa mendapatkan relaksasi kewajiban penempatan DHE SDA. Negara tambahan itu adalah Korea Selatan (Korsel), Jepang dan Uni Eropa.
Hal itu ditetapkan berdasarkan rapat koordinasi terbatas (rakortas) pada 3 November 2026. Sebelumnya negara yang mendapatkan perlakuan khusus dalam pelaksanaan kewajiban penempatan DHE SDA hanya Amerika Serikat (AS), Kanada, China termasuk Hong Kong, serta Australia.
"Dilakukan penambahan atau perluasan yang tadinya lima negara; AS, Kanada, RRT termasuk Hong Kong dan Australia, ditambah tiga negara lagi yaitu Korea Selatan, Jepang dan Uni Eropa," ucap Airlangga.