"Nanti dilihat aja detailnya. Tergantung pengalinya itu karena faktor apa dan kemudian berapa lama dia bekerja. Minimal satu kali," sambungnya.

Selain perubahan pesangon, Yassierli mengatakan ketentuan mengenai PHK juga diperketat. Menurutnya, perusahaan tidak bisa dengan mudah melakukan PHK terhadap pekerja dengan menggunakan alasan tertentu, termasuk efisiensi.

"Dan tidak ada juga alasan perusahaan mem-PHK dengan mudah karena alasannya apakah karena efisiensi dan seterusnya," tegas Yassierli.

Meski demikian, Yassierli belum menjelaskan secara terperinci ketentuan baru mengenai alasan maupun mekanisme PHK tersebut. Ia meminta publik menunggu naskah aturan untuk melihat ketentuan secara lengkap.