Aturan baru tersebut juga memperkenalkan dana cadangan pesangon. Yassierli menjelaskan kebijakan ini dilatarbelakangi kondisi perusahaan yang dalam sejumlah kasus tidak memiliki dana ketika harus membayar pesangon kepada pekerja.
"Realitas sekarang kalau kita lihat ternyata ketika perusahaannya itu ingin membayar dana pesangon alasannya kami sudah tidak punya dana dan seterusnya. Makanya di undang-undang ini, sebagai payungnya bahwa akan ada dana cadangan pesangon," jelas Yassierli.
Mekanisme dana cadangan pesangon belum diatur secara terperinci dalam UU tersebut. Ketentuan lebih lanjut mengenai dana cadangan pesangon akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).