NADIKABAR.COM — Indonesia resmi memiliki Undang-Undang (UU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru. Aturan tersebut mengubah sejumlah ketentuan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga besaran pesangon yang diterima.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, salah satu perubahan dalam aturan baru tersebut adalah tidak adanya lagi faktor pengali 0,5 kali dalam penghitungan pesangon. Menurutnya, pesangon yang diterima pekerja paling sedikit menggunakan pengali satu kali.
"Nanti kalau lebih detailnya nanti deh, kita tunggu aja draftnya, tapi jelas kalau kemarin masih ada istilahnya pesangonnya pengalinya 0,5 itu tentu sudah tidak ada lagi," kata Yassierli di DPR RI, Selasa (6/10/2026).
Saat ditanya apakah pengali pesangon menjadi satu kali atau dua kali, Yassierli menegaskan besarannya minimal satu kali. Namun, besaran yang diterima pekerja nantinya tetap bergantung pada sejumlah faktor.
"Nanti dilihat aja detailnya. Tergantung pengalinya itu karena faktor apa dan kemudian berapa lama dia bekerja. Minimal satu kali," sambungnya.
Selain perubahan pesangon, Yassierli mengatakan ketentuan mengenai PHK juga diperketat. Menurutnya, perusahaan tidak bisa dengan mudah melakukan PHK terhadap pekerja dengan menggunakan alasan tertentu, termasuk efisiensi.
"Dan tidak ada juga alasan perusahaan mem-PHK dengan mudah karena alasannya apakah karena efisiensi dan seterusnya," tegas Yassierli.
Meski demikian, Yassierli belum menjelaskan secara terperinci ketentuan baru mengenai alasan maupun mekanisme PHK tersebut. Ia meminta publik menunggu naskah aturan untuk melihat ketentuan secara lengkap.
Aturan baru tersebut juga memperkenalkan dana cadangan pesangon. Yassierli menjelaskan kebijakan ini dilatarbelakangi kondisi perusahaan yang dalam sejumlah kasus tidak memiliki dana ketika harus membayar pesangon kepada pekerja.
"Realitas sekarang kalau kita lihat ternyata ketika perusahaannya itu ingin membayar dana pesangon alasannya kami sudah tidak punya dana dan seterusnya. Makanya di undang-undang ini, sebagai payungnya bahwa akan ada dana cadangan pesangon," jelas Yassierli.
Mekanisme dana cadangan pesangon belum diatur secara terperinci dalam UU tersebut. Ketentuan lebih lanjut mengenai dana cadangan pesangon akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).