NADIKABAR.COM — Pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyiapkan mekanisme baru untuk menentukan wilayah desa/kelurahan yang dinilai sudah terjangkau akses internet.
Tidak hanya melihat ada atau tidaknya Base Transceiver Station (BTS), pemerintah akan mempertimbangkan kondisi infrastruktur, cakupan sinyal, jumlah penduduk, hingga potensi ekonomi dan layanan publik di suatu desa.
Melalui Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Rencana Umum Pengembangan Infrastruktur Digital Pitalebar Bergerak (Mobile Broadband) yang saat ini tengah diuji publik akan mengatur pemetaan desa/kelurahan ke dalam tiga zona, yakni hijau, kuning, dan merah.
Pemetaan tersebut menggunakan pendekatan spasial supply-demand. Dari sisi kebutuhan, potensi desa/kelurahan setidaknya dilihat berdasarkan jumlah penduduk, jumlah kepala keluarga, pengguna listrik, aksesibilitas jalan, aktivitas bisnis dan niaga, lokasi wisata, serta aspek pendidikan dan kesehatan.
Sementara dari sisi infrastruktur, pemerintah mempertimbangkan keberadaan penyedia jaringan kabel optik, sebaran microwave link, jumlah dan kepadatan site mobile broadband, serta cakupan sinyal terhadap populasi, wilayah, dan permukiman.