Adapun pembangunan infrastruktur digital berdasarkan zona ini akan berbeda koneksinya. Seperti yang dilihat NadiKabar dalam Pasal 16 rancangan Permenkomdigi tersebut, kecepatan akses rata-rata pengguna pada zona kuning dirancang paling rendah 18 Mbps.

Untuk wilayah yang masuk zona merah memiliki standar kecepatan akses rata-rata pengguna paling rendah 3 Mbps.

Sedangkan untuk zona hijau, kecepatan akses rata-rata pengguna ditetapkan paling rendah sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan Menteri. Biaya operasional penggunaan infrastruktur tersebut menjadi tanggung jawab operator.

Dengan mekanisme tersebut, pembangunan internet di desa dirancang tidak hanya berdasarkan pembangunan BTS baru, tetapi melalui pemetaan kebutuhan, kondisi jaringan yang sudah tersedia, cakupan populasi, hingga potensi wilayah.